Sabtu, 21 Agustus 2010

Mabes Punya Hak Tahan Ariel 120 Hari

Masa penahanan tersangka video porno Ariel dipastikan akan diperpanjang lagi, 30 hari atau bahkan 60 hari lagi, sesuai kebutuhan Mabes Polri. Keputusan ini berdasar pada ancaman hukuman terhadap vokalis Peterpan itu, yang lebih dari sembilan tahun penjara.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menegaskan bahwa Polri masih punya kewenangan lagi untuk menahan Ariel hingga 120 hari atau empat bulan lamanya.

"Kalau tuntutannya lebih dari 9 tahun, penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan lagi. Kita kan masih memiliki masa penahanan hingga maksimal 120 hari. Sekarang kan masih 60 hari. Tanggal 23 Agustus masa penahanan ke dua Ariel itu habis. Kita akan perpanjang 30 hari lagi," terang Marwoto, Sabtu (21/08).

Melalui Marwoto juga diperoleh keterangan, kalau pihak pengacara Ariel belum mengajukan penanggunan penahanan, meski hal itu tidak banyak berguna nantinya.

"Pengacaranya juga belum ajukan penangguhan penahanan. Kalau mereka ajukan penangguhan juga percuma. Karena kita masih perlu melengkapi pemeriksaan lagi soalnya," terangnya.
Kapanlagi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar